Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NatunaPolitik

Pendaftaran KPPS di Natuna Mulai 17 Hingga 27 September 2024

38
×

Pendaftaran KPPS di Natuna Mulai 17 Hingga 27 September 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor kPU Natuna di jalan Pramuka Kecamatan Bungguran Timur.
Example 468x60

NATUNA, Qolbu.id – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang segera akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.

Example 300x600

Dikatakan Kusnaidi, pengumuman retkrutmen KPPS dijadwalkan pada 17 hingga 21 September 2024.mendatang.

Dijelaskanya, bagi masyarakat yang hendak mendaftar atau mencari informasi bisa langsung ke Panitian Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat disetiap kecamatan se Kabupaten Natuna.

“Kita membutuhkan 994 KPPS, tahapan pembentukan KPPS yang akan kita rekrut dimulai pada hari Selasa tapatnya tanggal 17 September 2024” kata Kusnaidi.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto mengatakan, adapun persyaratan untuk menjadi KPPS sama seperti mendaftar menjadi PPS, dan Pantarlih.

“Pengumuman dan pendaftaran dibuka ditanggal yang sama, tapi batas pendaftaran lebih lama mulai17-28 September,” ucap dia.

Selain anggota KPPS, kata Tomi, KPU Natuna juga akan membutuhkan sebanyak 284 orang satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Satlinmas itu nantinya akan ditugas sebanyak 2 orang disetiap TPS.

“Kita butuh dua orang Satlinmas untuk satu TPS”, ujar dia.

Tomi juga menjelaskan pendapatan atau gaji yang akan diterima oleh KPPS dan Satlinmas selama menjalani tugas di TPS hingga selesai.

“KPPS berkisar Rp900 ribu untuk ketua, Rp850 ribu untuk anggota dan Satlinmas sekitar Rp650 ribu,” ujar dia.

Salah satu persyaratan untuk memjadi KPPS, masih kata Tomi, tentu harus memiliki surat keterangan tidak memiliki penyakit berbahaya atau surat keterangan kesehatan dari dokter.

“Kita prioritaskan yang sehat lah, guna mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan pada saat petugas KPPS bekerja”, ungkap Tomi. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *