TANJUNGPINANG, Qolbu.id – Mantan Komisioner Komnas HAM RI, Ifdal Kasim, memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Tanjungpinang. Pelanggaran tersebut melibatkan pembagian sembako kepada masyarakat, yang dianggap sebagai bentuk politik uang. Ifdal menyatakan keprihatinannya atas hal ini dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran pemilu, Kamis (24/10/2024).
Ifdal menegaskan bahwa jika masyarakat sudah mengetahui adanya pelanggaran, mereka harus berani menolak dan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih tegas dalam mengawasi kampanye para paslon, baik saat kampanye berlangsung maupun setelahnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat membentuk wadah atau kegiatan yang berfungsi sebagai pemantau independen pemilu. Hal ini akan membantu memastikan pemilu berjalan jujur dan adil tanpa adanya intimidasi atau politik uang.
“Pelanggaran dalam pemilu, seperti pembagian sembako, tidak hanya melanggar undang-undang pemilu, tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” kata Ifdal. Ia menambahkan bahwa prinsip netralitas harus dijaga oleh semua pihak, termasuk aparat keamanan dan penyelenggara pemilu.
Selain itu, Ifdal menyarankan agar masyarakat yang merasa diintimidasi atau dibujuk oleh pihak tertentu untuk segera melapor. Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan atau laporan, masyarakat juga dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan profesionalitas kerja Bawaslu.
Menurut Ifdal, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga demokrasi yang adil dan transparan.