ANAMBAS, Qolbu.id – Kasus pencabulan terhadap dua gadis kembar di bawah umur yang masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang ditangani <span;>Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (12/10/2024 ).
Pelaku cabul berinisial SN (23) merupakan warga Dusun l RT 004 RW 001 Kelurahan Sabunten Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep telah diamankan pihak Polres Kepulauan Anambas.
Dari pengakuan pelaku SN kepada penyidik, perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap dua gadis kembar masih berstatus pelajar tersebut dimulai sejak Maret hingga Oktober 2024.
Akibatnya kelakuannya, kedua gadis kembar berumur 15 tahun itu hamil dengan usia kandungan 25 minggu dan 24 minggu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diserahkan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, di Polsek Jemaja belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA),”ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Dikatakan Rio, perbuatan bejat pelaku SN terungkap dimana kepala sekolah beserta Guru BK merasa curiga dengan perubahan fisik korban.
Setelah ibu korban menanyakan kepada kedua anaknya, diketahui bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah SN yang merupakan rekan kerja dari Ayah Tiri korban.
Setelah orang tua dari korban melapor ke Polsek Jemaja, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu, berhasil diamankan Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja usai menyelam untuk memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Diungkapkan Rio, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara selalu menggoda dan membujuk korban agar mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku ini tinggal dirumah korban,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Pelaku yang telah diamankan dan di tahan pihak Polres Kepulauan Anambas akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(cr 2)