TANJUNGPINANG, Qolbu.id– Meskipun pemberitaan terkait bebasnya praktek penjualan beberapa merk rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang saat ini, namun tampaknya, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak- pihak berwenang terkait terhadap oknum pemasok dan penjual beberapa merk rokok tersebut.
Pantauan Qolbu.id, hingga hari ini, Jumat (25/04/2025), aneka rokok tanpa cukai seperti HD, H- Mild, Rave, UFO, Maxsis dan beberapa merk lainnya, masih dapat dijumpai di kios- kios kecil di tepi jalan, kedai kopi dan toko – toko mini di Wilayah Kota Tanjungpinag.
Kondisi itu sangat disesalkan oleh Tokoh Muda Badan Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepri ( BP3KR), Andry Amsy. ” Sepertinya pihak Bea Cukai sebagai pihak berwenang untuk mengambil tindakan, saat ini tutup mata tutup telinga. Tak peduli, ” desak Andry.
Andry menilai pihak Bea Cukai Tanjungpinang, tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan. Kondisi ini menimbulkan tanda – tanya besar, apa yang terjadi dengan pihak Bea Cukai Tanjungpinang saat ini.
‘Mengapa Bea Cukai Tanjungpinang diam saja, tidak ada mengambil langkah- langkah? Padahal pemberitaan sudah sangat viral di banyak media,” tanya Andry. Dia berpandangan bahwa pihak Bea Cukai lemah dalam hal ini.
“Apakah Tanjungpinag sudah jadi ‘ladang barang ilegal,”, tanya dia lagi sambil menarik nafasnya dalam- dalam.
Kepada Tebar Media Group (AnambasPos, Tebar. co, Qolbu. id), saat ditemui di Kantornya, Selasa (22/04/2025), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya mengaku memang pihaknya tidak mampu sendiri untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal ini di Wilayah Kota Tanjungpinang.
” Bea Cukai tidak mampu sendiri tanpa peranserta APH lainnya dan masyarakat secara luas, ” ungkap Setia ketika itu. (Red)