Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum & KriminalKepriTanjung Pinang

8 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Polresta Tanjung Pinang, Diantaranya Oknum Aparatur Pemerintah

×

8 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Polresta Tanjung Pinang, Diantaranya Oknum Aparatur Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Berlangsungnya Konferensi Pers, Senin (17/11/2025). Sumber Foto : AnambasPos.co.id
Example 468x60

TANJUNGPINANG, Qolbu.id – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika yang signifikan sepanjang bulan November 2025. Dalam operasi tersebut, dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, berinisial SB dan RA, turut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF.

Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan lima tersangka lainnya dalam enam kasus terpisah, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 200 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi.

Example 300x600

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di wilayah Kampung Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di kediaman RF yang terletak di Kampung Bugis pada tanggal 11 November 2025.

Semasa penggerebekan, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi berbentuk gorilla berwarna kuning. Berdasarkan keterangan RF, pil ekstasi tersebut diperoleh dari SB, yang kemudian diteruskan kepada RA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti serupa di kediaman RA yang berlokasi di Perumahan Bukit Raya.

Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menjatuhkan hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika, tanpa memandang statusnya, termasuk apabila melibatkan oknum aparatur pemerintah,” tegas AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, pada hari Senin (17/11/2025).

Selain kasus yang melibatkan oknum Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga tengah menangani enam perkara narkoba lainnya. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan MP di Kampung Sidomukti pada tanggal 5 November 2025, yang berhasil menyita lebih dari 200 gram sabu dan 17 gram ekstasi.

Baca Juga  Polisi Anambas Kembali Tangkap Warga Penyalahguna Narkoba

Polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya di Kelurahan Melayu Kota Piring dan Bukit Raya, dengan barang bukti berupa ekstasi dan sabu.

AKP Lajun Siado Rio Sianturi menambahkan, “Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, baik melalui pemeriksaan digital forensik maupun pendalaman keterangan dari para tersangka, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, ujarnya.

Dengan serangkaian pengungkapan kasus ini, Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara komprehensif, termasuk yang melibatkan oknum aparatur pemerintah. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *