Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalKep. Jemaja

Pria Usia 23 Tahun Diamankan Polisi Atas Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur

×

Pria Usia 23 Tahun Diamankan Polisi Atas Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
SN (23) ketika digiring Tim Dolphin Rekrim Polsek Jemaja menuju Mako Polres Anambas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, Jum'at (11/10/2024).
Example 468x60

ANAMBAS, Qolbu.id – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial SN berhasil diamankan oleh AIPDA Marulam Siahaan selaku Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, Jum’at (11/10/2024).

Pria berstatus Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Timur itu diamankan karena telah melakukan tidak asusila terhadap dua orang gadis kembar dibawah umur.

Example 300x600

Kejadian itu terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencabutan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui, Kapolsek Jemaja, IPTU Aang Setiawan, S.H. ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan”, kata Kapolsek Jemaja Aang Setiawan, S.H.

Terpantau di lapangan, pihak kepolisian menggiring pelaku menuju Feri MV Bahtera Lingga untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.

Example 300250
Baca Juga  BLT DD Oktober-November Disalurkan Kepada KPM Desa Keramut
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *