ANAMBASPOS, Qolbu.id – Tim Dolphin Reskrim Polsek Jemaja gerak cepat lakukan pengamanan terhadap seorang pria (30) inisial AK yang diduga ikut terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AK diamankan di rumah kontrakan nya yang berada di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (14/10/2024).
Kapolsek Jemaja ,Iptu Aang Setiawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Jemaja, Aipda, Marulam Siahaan membenarkan adanya pengamanan terhadap AK.
“Sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadap AK”, kata Aipda Marulam Siahaan.
Terungkapnya tindak kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan AK merupakan hasil pengembangan dari tersangka SN (23) yang sebelumnya telah diamankan kerana telah melakukan pecabulan terhadap 2 orang anak gadis kembar bawah umur beberapa waktu lalu.
“Ini adalah hasil pengembangan dari kasus pencabutan anak bawah umur yang saat ini sedang ditangani <span;>Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas. AK juga akan kita serahkan ke Polres Kepulauan Anambas guna t8ndakan lebih lanjut”, terang Aipda Marulam Siahaan. (*)