ANAMBAS, Qolbu.id – Penyalahgunaan Narkotika Berbahaya (Narkoba) tidak hanya dilakukan oleh pihak kaum pria saja.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, pihak Polres Kepulauan Anambas tepatnya pada Senin siang tanggal 2 Desember 2024 berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga menyalahgunakan Narkoba.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, perempuan itu diduga berstatus sebagai seorang tenaga honorer di kabupaten termuda se Kepri itu.
Menurut keterangan salah seorang masyarakat yang menyaksikan pengaman terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, pengamanan wanita oleh pihak kepolisian itu berlangsung di depan atau seberang jalan Kafe Iwan yang terdapat di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Prosesnya cepat bang, waktunya sekitar jam 13:00 Wib gitu lah”, kata saksi mata yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Dikonfirmasi media ini, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rahmad Sucipto membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang wanita di Kecamatan Siantan yang diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Benar ada bang, sekarang masih dalam proses pengembangan, nanti kita sampaikan keterangan selanjutnya melalui rilis resmi Polres Anambas ya bang”, kata <span;>Iptu Rahmad Sucipto menjawab konfirmasi pesan watsapp media inj, Rabu (04/12/2024). (MRD)