ANAMBAS, Qolbu.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (28/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Rian Kurniawan itu membahas Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pembukaannya, Rian menegaskan pentingnya APBD 2026 sebagai instrumen utama pembangunan daerah.
“Setiap rupiah dalam APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.
Terkait Ranperda KTR, Rian menekankan bahwa regulasi tersebut bukan melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi agar tidak mengganggu ruang publik.
“Fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok demi lingkungan yang sehat dan nyaman,” katanya.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan dan dua Ranperda tersebut disahkan secara bulat melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Rian menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. “Semoga keputusan ini membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya.
Rapat turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. (Red).



















