Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AnambasBeritaHukum & Kriminal

Polisi Anambas Kembali Tangkap Warga Penyalahguna Narkoba

×

Polisi Anambas Kembali Tangkap Warga Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ANAMBAS, Qolbu.id – Peredaran Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis sabu masih ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal itu terlihat dengan kembali berhasilnya Polres Kepulauan Anambas melalui Satresnarkoba menangkap dua orang pria berinisial DK dan AK dengan sejumlah barang bukti di dua lokasi yang berbeda.

Example 300x600

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak, penangkapan tersebut dilakukan pigaknya pada jam 19: 00 dan 19:30 Waktu Indonesia Barat (Wib) tepatnya di hari Jum’at tanggal 24 April 2025.

“Memang benar, bahwa hari Jumat kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap DK dan AK sekira pukul  19.00 Wib dan Pukul 19.30  Wib,” ujar Kasatresnarkoba .

Untuk lokasi penangkapan, masih kata Kasatresnarkoba Anambas, yang pertama di jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak juga menjelaskan, dari tangan kedua pelaku DK dan AK, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat yang berbeda.”Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,” ucap Kasatresnarkoba.

“Saat ini untuk kedua pelaku Dk dan AK sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas berikut dengan barang barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan untuk kedua pelaku Dk dan AK disangkakan pasal 112 ayar 1 dan 112 ayat 2.

“Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba. (Red)

Example 300250
Baca Juga  Masyarakat Sadai Antusias Sambut Kampanye Dialogis Paslon Gubernur Kepri HMR-Rafiq
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *